Utang-utang dan Modal Sendiri

Utang-utang dan Modal Sendiri
Utang-utang dan Modal Sendiri

Utang adalah pengorbanan manfaat ekonomis yang akan timbul di masa yang akan datang yang disebabkan oleh kewajiban-kewajiban di saat sekarang dari suatu badan usaha yang akan dipenuhi dengan mentransfer aktiva atau memberikan jasa kepada badan usaha lain di masa datang sebagai akibat dari transaksi-transaksi yang sudah lalu.

Modal sendiri adalah hak milik sisa (residual interest) dalam aktiva suatu badan usaha yang tersisa sesudah dikurangi utang. Dalam suatu badan usaha, modal sendiri adalah hak dari pemilik.

Utang Lancar : Utang lancar atau utang jangka pendek adalah utang-utang yang pelunasannya akan memerlukan penggunaan sumber-sumber yang digolongkan dalam aktiva lancar atau dengan menimbulkan suatu utang baru. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

  • Utang dagang, yaitu utang-utang yang timbul dari pembelian barang-barang dagangan atau jasa.
  • Utang wesel, yaitu utang-utang yang memakai bukti-bukti tertulis berupa kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu.
  • Taksiran utang pajak, yaitu jumlah pajak penghasilan yang diperkirakan untuk laba periode yang bersangkutan.
  • Utang biaya, yaitu biaya-biaya yang sudah menjadi beban tetapi belum dibayar. Misalnya utang gaji, utang bunga dan lain-lain.
  • Utang-utang lain yang akan dibayar pada waktu 12 bulan. Dalam kelompok ini hanya dimasukkan utang-utang yang pelunasannya akan menggunakan sumber-sumber dari aktiva lancar. Utang-utang yang tidak dilunasi dari aktiva lancar tidak termasuk dalam kelompok ini. Misalnya utang obligasi yang sudah jatuh tempo dan akan dibayar dari dana pelunasan obligasi, maka utang obligasi ini tidak termasuk utang lancar, begitu juga utang-utang lancar yang akan dilunasi dari dana-dana khusus yang sudah disediakan.