Masalah Tentang Laba atau Rugi yang Luar Biasa
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan kadang-kadang memperoleh keuntungan atau menderita kerugian di luar usaha pokoknya.
Keuntungan atau kerugian seperti ini terjadinya tidak berulang-ulang, dalam arti yang jarang terjadi, misalnya rugi kebakaran.
Masalahnya ialah, apakah keuntungan / kerugian seperti itu akan dilaporkan dalam laporan rugi laba atau tidak.
Jika dilaporkan dalam laporan rugi laba, maka akan dilaporkan dalam laporan rugi laba tidak dibagi.
Dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia disebutkan:
"Pos luar biasa harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan rugi-laba, disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya."
Dari prinsip di atas jelas bahwa di dalam laporan rugi-laba akan termasuk semua elemen-elemen pendapatan dan biaya, baik yang biasa terjadi maupun yang tidak biasa.
Laporan rugi laba yang memasukkan elemen-elemen yang biasa terjadi dan luar biasa disebut laporan rugi laba all inclusive.
Sedangkan laporan rugi laba yang hanya berisi elemen-elemen yang biasa terjadi dan tidak termasuk elemen-elemen yang luar biasa disebut laporan rugi laba current operating performance, di mana elemen-elemen yang luar biasa akan dilaporkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Posisi yang diambil oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah all-inclusive, kecuali akibat koreksi laba tahun lalu. Posisi ini sesuai SFAC Nomor 5.