Bentuk Badan Usaha dan Jenis Perusahaan

Bentuk Badan Usaha dan Jenis Perusahaan
Bentuk Badan Usaha dan Jenis Perusahaan

Ketika seseorang atau sekelompok orang ingin mendirikan perusahaan, mereka harus memutuskan dua hal, yaitu dalam bidang dan wadah apa perusahaan akan didirikan. 

Pertanyaan tentang bidang usaha berkaitan dengan jenis perusahaan dan jenis produksi yang ingin dihasilkan. 

Pilihan ditentukan di antaranya oleh kemampuan manajemen dan besarnya kebutuhan masyarakat akan hasil produksi tersebut.

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, dan perusahaan jasa.

  • Perusahaan Dagang, yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contoh: Dealer motor, toko kelontong.
  • Perusahaan Manufaktur (pabrik), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh: Pabrik sepatu, pabrik roti.
  • Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh: Pengacara, kantor akuntan.

Pertanyaan tentang wadah usaha berkaitan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. 

Bentuk badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), perseroan terbatas.

  • Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.
  • Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu di antara mereka.
  • Perseroan Terbatas adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, di mana pemilikannya dibagi dalam saham-saham. Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta, artinya didirikan oleh orang atau badan-badan swasta.

Perekonomian Indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu swasta, koperasi, dan badan usaha milik negara. 

Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. 

Badan usaha milik negara (BUMN) dapat berbentuk persero, perum, dan perusahaan jawatan. 

Perbedaan utama antara bentuk-bentuk perusahaan tadi dipandang dari sudut akuntansi adalah dalam hal sifat pemilikan serta hak-hak dan kewajiban hukum masing-masing organisasi tersebut.