Prinsip Pendapatan

Prinsip Pendapatan

Pendapatan adalah aliran masuk harta-harta (aktiva) yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu unit usaha selama suatu periode tertentu.

Prinsip pendapatan mengatur tentang (1) kapan pendapatan dicatat dan (2) jumlah pendapatan yang dicatat.

Pembahasan tentang prinsip pendapatan berikut ini akan ditekankan pada pembuatan jurnal, karena penjurnalan adalah merupakan tindakan yang pertama dalam kegiatan proses akuntansi.

Prinsip umum yang menjadi pedoman dalam menentukan kapan pencatatan pendapatan dilakukan, menetapkan bahwa pendapatan dicatat pada saat diperoleh, yaitu pada saat perusahaan menyerahkan barang atau jasa yang telah selesai dikerjakan kepada konsumen (si pemesan).

Dua situasi berikut ini dapat menjadi pedoman untuk menentukan kapan suatu pendapatan akan dicatat adalah:

Situasi 1. Tidak memerlukan pencatatan pendapatan. Seorang calon konsumen datang ke kantor Percetakan “ABADI” dan menyatakan keinginannya untuk memesan beberapa macam barang cetakan.

Pesanan direncanaka baru akan disampaikan pada bulan yang akan datang.

Kejadian ini tidak perlu dicatat sebagai pendapatan karena belum terjadi transaksi apapun.

Situasi 2. Harus dicatat sebagai pendapatan. Pada bulan berikutnya konsumen tersebut datang lagi dan memesan sejumlah barang cetakan.

Pesanan dapat diselesaikan oleh percetakan “ABADI” dalam waktu satu minggu.

Dengan diserahkannya pesanan yang disertai dengan faktur maka percetakan “ABADI” harus mencatat terjadinya pendapatan jasa percetakan.

Apabila konsumen langsung melakukan pembayaran maka transaksi ini akan dicatat dengan mendebet rekening Kas, dan apabila pembayaran dilakukan kemudian maka yang didebet adalah rekening piutang dagang.

Prinsip umum mengenai pencatatan jumlah pendapatan menetapkan bahwa pendapatan dicatat sebesar nilai tunai barang atau jasa yang diserahkan kepada konsumen.

Misalkan dari transaksi di atas harga normal pemesanan adalah Rp 600.000,00 tetapi karena percetakan “ABADI” mengharapkan konsumen tersebut bisa menjadi langganannya maka untuk konsumen tersebut diberikan harga khusus sebesar Rp 500.000,00.

Maka jumlah yang harus dicatat sebagai pendapatan adalah sebesar Rp 500.000,00 karena nilai kas yang akan diterima adalah Rp 500.000,00 bukan Rp 600.000,00.