Alokasi Pajak
Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.
Karena penghasilan dalam suatu periode itu terdiri dari dua unsur yaitu penghasilan usaha yang rutin dan penghasilan luar biasa, maka beban pajaknya juga akan dibagikan kepada elemen-elemen yang rutin dan luar biasa.
Di dalam laporan rugi laba dipakai susunan all inclusive, sehingga elemen-elemen tidak biasa juga dilaporkan di situ, oleh karena itu beban PPh semuanya akan dilaporkan dalam laporan rugi laba.
Apabila kedua jenis penghasilan tersebut (rutin dan luar biasa) keduanya positif, maka beban pajaknya akan dialokasikan dengan perbandingan jumlah penghasilan.
Tetapi apabila salah satu penghasilan tersebut jumlahnya negatif (rugi), maka penghasilan yang positif akan dibebani dengan pajak yang lebih besar dari sesungguhnya dikenakan.
Kelebihan ini akan diimbangi dengan pajak kredit dari penghasilan yang negatif.
Laporan rugi laba dapat juga disusun dengan susunan current operating performance, di mana elemen-elemen tidak biasa tidak masuk di dalamnya tetapi dilaporkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Oleh karena itu beban PPhnya juga dialokasikan pada kedua laporan tersebut.
Pajak untuk hasil usaha (penghasilan) yang rutin dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba, sedangkan pajak untuk elemen tidak biasa akan diperhitungkan dalam laporan laba tidak dibagi.
Apabila salah satu penghasilan tadi (rutin atau tidak biasa) saldonya negatif, maka perlakuan pajaknya sama dengan cara yang ditempuh dalam cara all inclusive.
Pajak penghasilan yang dibebankan ke dalam laporan rugi laba harus dipisahkan perhitungannya dengan utang pajak yang akan dilaporkan dalam neraca, karena pph yang menjadi beban dalam laporan rugi laba itu merupakan hasil perkalian tarif dengan jumlah keuntungan, sedangkan utang pajak, di dalamya mungkin termasuk beban pajak untuk tahun-tahun sebelumnya di mana beban-beban seperti ini (pajak tahun-tahun lalu) harus dibebankan kepada laporan laba tidak dibagi.
Jika laporan rugi laba disusun dengan cara all inclusive maka koreksi pajak tahun-tahun lalu dilaporkan dalam laporan rugi laba dan dimasukkan dalam kelompok elemen tidak biasa.
Cara-cara yang disebutkan di atas itu didasarkan pada konsep bahwa: “pajak harus dilaporkan bersama dengan transaksi-transaksi yang menyebabkan timbulnya pajak tadi”, sehingga pajak atas penghasilan rutin dibebankan pada penghasilan rutin dan pajak atas elemen-elemen tidak biasa dibebankan pada elemen-elemen tidak biasa.